.:: BERITA UTAMA ::.
Cikarang Pusat - Belajar Kewirausahaan, 130 Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Studi Lapangan ke Lapas Cikarang, Jumat, 17 Mei 2024.
130 (seratus tiga puluh) taruna dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) melakukan kunjungan ke Lapas Cikarang. Kunjungan ini merupakan bagian dari studi lapangan mata kuliah Kewirausahaan.
Hadir langsung dalam kegiatan, Imam Sapto Riadi selaku kepala Lapas Cikarang menyambut hangat kedatangan para taruna.
“Kita tentu sangat bahagia para taruna dapat Studi Lapangan ke Lapas Cikarang, dimana Lapas Cikarang disebut juga sebagai Lapas Industri, karena didalamnya terdapat gedung pabrik pengolahan plastik yang bekerja sama dengan PT. Glory Karsa Abadi,” ucap Imam.
Lanjutnya, “banyak berbagai kegiatan kerja yang dijalankan di Lapas Cikarang, seperti industri plastik manufaktur, roti bakery, pengolahan kedelai, tataboga, handcraft, konveksi, perkayuan, pengelasan, telur asin, batik, dan ecoprint,”
Imam pun menuturkan, para taruna juga melihat langsung kegiatan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Kampung Urip Lapas Cikarang, yang didalamnya mencakup kegiatan peternakan ayam petelur, sistem hidroponik, perikanan, dan budidaya tanaman cabai.
“Kita sangat berharap agar kunjungan ini dapat memberikan edukasi dan informasi bagi para taruna, khususnya di bidang kewirausahaan serta dapat memotivasi dan meningkatkan produktivitas kegiatan kerja di Lapas Cikarang” tutup Imam.
(Humas/yas).
Belajar Kewirausahaan, Taruna POLTEKIP Studi Lapangan ke Lapas Cikarang
Humas Lapas Cikarang
Yosh #SobatAcik
AMBYAR SAKTI hadir setiap hari Jum'at diblok hunian.
Singkatannya masih ingat apa #SobatAcik ??? yang tahu boleh komen dibawah ya, nanti ada hadiah dari kita.
_
Balik lagi ke laptop yo, mimin lanjut mau infoin nih tenaga kesehatan pada Poliklinik Pratama Lapas Cikarang selalu rutin melakukan pelayanan jemput bola dalam rangka mengoptimalkan layanan kesehatan terhadap warga binaan kita.
_
Sudah dijagain 24 jam, diperhatikan kesehatannya pun 24 jam loh #SobatAcik .
_
Pada saat AMBYAR SAKTI datang, warga binaan dapat langsung bebas berkonsultasi terkait dengan kesehatannya loh, bahkan para warga binaan bisa langsung mendapatkan obat sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tenaga kesehatan kita.
_
So sweet dong AMBYAR SAKTI ini.
-
Next yang tahu singkatan AMBYAR SAKTI silakan komen ya, yang komen paling duluan dan benar jawabannya bisa langsung klaim hadiah yo.
-
#l##LACIKASAKTI
#MenkumhamRI #KemenkumhamJabar #lapascikarang #LACIKASAKTI #humasmahbebas #LapasCikarang
AMBYAR SAKTI Jadi Solusi Layanan Kesehatan yang Optimal Bagi Warga Binaan
Humas Lapas Cikarang
Cikarang Pusat – Lapas Kelas IIA Cikarang Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Pembudidayaan Ayam Petelur Omega 3 dan Sayuran Cabai bagi warga binaannya.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) bekerjasama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bandung Barat telah menggelar pembukaan pelatihan berbasis kompetensi untuk para warga binaan. Pelatihan ini terdiri dari dua program, yaitu pembudidayaan ayam petelur omega 3 dan pembudidayaan sayuran cabai.
Pembukaan telah dilaksanakan pada Selasa, 7 Mei 2024 pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Balai Latihan Kerja Lapas Kelas IIA Cikarang dengan dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Kasubsi Pengelolaan Hasil Kerja, Kasubsi Sarana Kerja, pegawai staf Kegiatan Kerja Lapas, serta tim dari BPVP Bandung Barat.
Diketahui bahwa kegiatan pelatihan ini akan berlangsung selama 20 hari dan berakhir pada tanggal 27 Mei 2024.
Imam Sapto mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari Pelatihan Berbasis Kompetensi Tailor Made Training (TMT) BPVP Bandung Barat Angkatan IV tahun anggaran 2024.
“Alhamdulillah sebanyak 32 warga binaan telah mengikuti assesmen dan akan mengikuti pelatihan selama 20 hari bersama dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Bandung Barat”, katanya.
“Para warga binaan akan disiapkan untuk kembali ke masyarakat dengan membawa bekal keterampilan,” tambah Imam.
“Selain memberikan keterampilan, pelatihan yang dilaksanakan bersama dengan BPVP Bandung Barat ini akan memberikan sertifikat untuk warga binaan, yang nantinya dapat digunakan untuk pada saat melamar bekerja,” tutur Imam.
Sementara itu pihak BPVP Bandung Barat menyampaikan harapan agar pelatihan ini dapat memberikan bekal pengetahuan, motivasi, dan semangat bagi warga binaan Lapas Cikarang. (humas/yas)
Lapas Cikarang Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi Pembudidayaan Ayam Petelur Omega 3 dan Sayuran Cabai
Humas Lapas Cikarang
Cikarang Pusat - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bekasi dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi untuk perangi narkoba.
Komitmen untuk memerangi peredaran narkoba di dalam Lapas ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lapas Cikarang dengan BNN Kabupaten Bekasi dan Kesbangpol Kabupaten Bekasi pada Rabu (15 Mei 2024).
Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis Lapas Cikarang dalam mewujudkan tiga kunci Pemasyarakatan maju, yaitu Deteksi Dini, Sinergitas dengan APH, dan Perang Terhadap Narkoba.
Turut hadir langsung menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama Plt. Kepala BNN Kab. Bekasi, Kepala Kesbangpol Kab. Bekasi, serta pejabat struktural Lapas Cikarang.
"Melalui kerjasama ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergitas dengan BNN dan Kesbangpol Kab. Bekasi dalam upaya deteksi dini peredaran narkoba di dalam Lapas, meningkatkan keamanan dan ketertiban, serta memberikan program pembinaan yang optimal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait penyalahgunaan narkoba," ujar Imam Sapto. (humas/yas)
Lapas Cikarang Gandeng BNN dan Kesbangpol Perangi Narkoba
Humas Lapas Cikarang
Bandung - Pemasyarakatan tepat hari ini (Sabtu, 27/04/2024) genap berusia 60 tahun, usia yang tidak bisa dibilang muda dalam mendampingi jalannya Pemerintah Republik Indonesia mulai dari Sistem Pemenjaraan sampai dengan sekarang kita mengenal sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum. Berbagai halangan dan rintangan sudah pernah dialami dan dilalui bersama sampai saat ini. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (UU Pemasyarakatan) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan Undang-undang terdahulu yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Adapun perubahan yang dilakukan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan sebagai pengganti UU Nomor 12 Tahun 1995 adalah :
1. Menguatkan konsep reintegrasi sosial, yaitu proses mengembalikan warga binaan ke kehidupan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab dan produktif;
2. Memperkuat konsep keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Menambah fungsi pembimbingan pemasyarakatan, yaitu kegiatan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan;
4. Menambah fungsi perawatan, yaitu pemberian bantuan medis dan nonmedis kepada warga binaan yang sakit atau cacat.
Mengusung tema “Pemayarakatan PASTI Berdampak” menjadi momentum bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk semakin mengukuhkan komitmen dalam mencapai tujuan Pemasyarakatan. Tema ini dipilih untuk menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, sinergi dan transparansi yang berdampak untuk seluruh masyarakat.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama, Ka UPT se-Jawa Barat, Pegawai Kanwil Jabar dan Perwakilan Pegawai UPT Bandung Raya melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 tahun secara Hybrid yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung dan disebarluaskan melalui Aplikasi Zoom, Channel Youtube dan Media Sosial Kemenkumham Jabar. Hal ini merupakan
upaya dari Kemenkumham Jabar agar seluruh jajarannya bisa secara serentak melaksanakan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan dalam satu waktu yang sama.
Menkumham Yasonna H. Laoly dalam amanatnya yang dibacakan Inspektur Upacara menyampaikan “Tetaplah jadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi menjaga Integritas dan Berbudaya Anti Korupsi dan menyumbang berbagai prestasi serta menghindarkan diri dari perbuatan tidak terpuji”.
27 April 1964 sampai dengan 27 April 2024 bukanlah suatu perjalanan yang singkat. 60 tahun umur pemasyarakatan saat ini merupakan Perjalanan panjang yang telah dilewati menjadi landasan untuk kita mempersiapkan langkah-langkah kedepan dalam menghadapi perkembangan dinamika pidana di Indonesia. Pemasyarakatan harus memastikan kehadirannya sebagai bagian subsistem peradilan pidana yang mengawal dari tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, sampai dengan pasca ajudikasi.
Tanggal 27 April salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan. Pada hari ini kita menjadi saksi bersama, bahwa apa yang dahulu dicita-citakan oleh para founding fathers sampai saat ini istiqomah kita kawal untuk mencapai tujuan luhur "Beringin Pengayoman".
Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan.
Peran besar Pemasyarakatan harus dimanfaatkan, secara benar, profesional dan bertanggung jawab. Setiap langkah pengambilan keputusan harus selalu disandarkan pada prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menkumham menitipkan Pegang Teguh prinsip pemasyarakatan yang diikrarkan dalam Konferensi Lembang 27 April 1964 silam. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada Kokohnya tembok dan kuatnya jeruji besi, tetapi bisa mengembalikan kembali pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat tentunya dalam menerapkannya melibatkan stakeholder seperti Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum lainnya dan masyarakat. Semoga apa yang kita lakukan bermuara pada ladang ibadah bagi kita semua.
Pada kesempatan berharga ini dilakukan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Program Kemandirian berupa Kapal (Perahu) Jenis Skiff dan Dinghy kerjasama antara Lapas Kelas I Sukamiskin dengan PT. Wahana Indra Santosa (PT. Wise) dan Pelepasan Perdana Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Program Pembinaan Kemandirian Bidang Jasa Konveksi berupa “Kelambu” kerjasama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indo (HIPMI) Jawa Barat, PT. Mitra Sejati Laksana (PT. MSL) dan Sejati PT. Family Sejati Textile.
Pemasyarakatan Terus Bertekad Wujudkan PASTI Berdampak Di Usia 60 Tahun
Humas Lapas Cikarang
BERITA UTAMA LAINNYA
.:: LAYANAN LAPAS CIKARANG ::.